KELANGKAAN MINYAK GORENG


 

Semenjak permasalahan minyak goreng muncul, pemerintah sedikitnya telah mengeluarkan tiga kebijakan dalam waktu berdekatan. Kebijakan tersebut antara lain mengatur subsidi minyak goreng menggunakan dana perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, dan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban perusahaan untuk memasok produksi bagi pasar dalam negeri. Seluruhnya diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan. 

Sedikitnya terdapat tiga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Pertama, mensubsidi minyak goreng kemasan dengan dana perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kedua, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang kemudian diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2022, dan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Akan tetapi kebijakan tersebut belum mampu menjawab permasalahan. Pada Maret 2022 antrian minyak goreng masih terjadi. Sebelumnya, bahkan ada dugaan terdapat penimbunan di berbagai tempat. Alih-alih mencari akar permasalahan, pemerintah justru mencurigai warga melakukan penimbunan minyak goreng. 

Selain kebijakan yang telah disebutkan, terdapat kebijakan pemerintah yang diduga secara langsung ataupun tidak langsung memicu kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng. Kebijakan tersebut adalah Program Mandatori Biodiesel 30% (B30). Program tersebut diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No.32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga BBN sebagai bahan bakar. 

Program B30 berbentuk insentif bagi pengusaha yang mencampur biodiesel dengan BBM jenis solar melalui program B30. Insentif didapat dari negara melalui BPDPKS dan telah berlangsung sejak Januari 2020. Akan tetapi program tersebut mendorong pengusaha untuk mengalihkan produksi CPO dari industri pangan ke biodiesel, sehingga timbul masalah dalam produksi minyak goreng.

PENYEBAB KELANGKAAN MINYAK GORENG

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikannya bahwa stok minyak gorengdi pasaran harusnya melimpah. Akan tetapi, minyak goreng seakan-akan langka dan akibatnya harganya pun melonjak.

Salah satu hal yang dicurigai sebagai penyebabnya adalah minyak goreng yang seharusnya untuk rakyat justru malah terserap oleh pelaku industri. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Ia mengatakan bahwa ketersediaan minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng yang terkumpul dalam kebijakan domestic market obligation (DMO) sudah cukup besar. Seharusnya hal ini dapat membuat minyak goreng di pasaran melimpah.

Kemendag menemukan temuan baru bahwa kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di pasaran ini terjadi karena pasokan untuk rakyat justru terserap oleh pihak yang tidak berhak mendapatkannya. “Kalau kita lihat masih terjadi kekeringan di sana-sini kerena ini ada gangguan jaringan distribusi. Kami melihat ini adalah rembes kepada industri yang mereka tidak berhak mendapatkan minyak untuk masyarakat,” tuturnya dalam telekonferensi pers, Kamis (10/3).

Selain itu, ada juga sebagian dari produsen minyak goreng yang justru melakukan ekspor tanpa izin yang tentu melanggar hukum. Sebab, cara-cara yang digunakan oleh pelaku industri tersebut salah.

 

 

Komentar